About the Journal

Aqlam Syariah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syari'ah, merupakan wadah untuk menampung artikel-artikel ilmiah hasil penelitian, kajian pustaka, dan pemikiran konseptual yang dilakukan oleh dosen, peneliti, praktisi, maupun mahasiswa, khususnya dalam bidang Hukum Islam, Ekonomi Syariah.

Aqlam Syariah memiliki fokus dalam kajian studi keislaman berbasis syariah dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  • Hukum Islam dan hukum ekonomi syariah (fiqh muamalah, perundang-undangan syariah, dan implementasinya dalam masyarakat modern)

  • Ekonomi dan keuangan syariah (perbankan syariah, zakat, wakaf, koperasi syariah, dan sistem ekonomi Islam)

Kebijakan review oleh Aqlam Syariah: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syari'ah, adalah sebagai berikut:

  • Setiap artikel yang dikirimkan akan ditinjau oleh setidaknya satu orang mitra bestari (reviewer).

  • Proses peninjauan menggunakan sistem double-blind review, yaitu reviewer tidak mengetahui identitas penulis, dan penulis tidak mengetahui identitas reviewer.

  • Dalam proses peninjauan, reviewer akan mengevaluasi kesesuaian antara judul, abstrak, pembahasan, dan kesimpulan. Reviewer juga mempertimbangkan aspek kebaruan penelitian, kontribusi ilmiah, dan relevansi referensi yang digunakan.

Sebuah artikel dapat ditolak untuk diterbitkan karena berbagai pertimbangan berikut:

  • Artikel tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal

  • Artikel tidak memenuhi kaidah penulisan ilmiah atau tidak mengikuti pedoman penulisan jurnal

  • Terdapat kesalahan metodologis yang mendasar

  • Penulis tidak melakukan revisi sesuai masukan dari mitra bestari tanpa memberikan alasan yang dapat diterima

  • Terdapat indikasi plagiarisme lebih dari 25%